Pemegang SIPPT Harus Mendaftar Ulang
Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo berkoordinasi dengan biro hukum dan biro tata ruang Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada pemilik Surat Izin Penunjukan dan Pengunaan Tanah (SIPPT) di Kepulauan Seribu baik perorangan maupun perusahaan agar melakukan pendaftar ulang.
Banyak pemegang SIPPT yang sudah beralih tangan tanpa adanya balik nama karena ada proses, mekanisme dan aturannya
"Kita sedang inventarisir, banyak pemegang SIPPT yang sudah beralih tangan tanpa adanya balik nama karena ada proses, mekanisme dan aturannya," kata, Budi Utomo, Senin (18/4).
Kesadaran Pengembang Serahkan Fasos Fasum Rendah
Inventarisir dilakukan terkait kewajiban 40 persen dari luas tanah pemegang SIPPT, yang harus diserahkan kepada pemerintah provinsi sebagai ruang terbuka hijau. Ia mengingatkan SIPPT kali ini aturannya sudah berbeda.
"SIPPT sekarang berlaku untuk 10-20 tahun, beda dengan dulu yang tidak ada batasnya. Sekarang jika tidak memenuhi kewajiban itu SIPPT nya dapat kita cabut atau kita batalkan," tandasnya.
Inventarisasi dilakukan Pemkab sejak awal tahun lalu dan sudah 47 pulau yang diperiksa. Dari 47 itu baru 24 yang memiliki SIPPT baru, yang kebanyakan untuk usaha resort. Inventarisir masih terus dilakukan agar data baru berdasarkan penerbitan SIPPT yang baru nantinya dapat menjadi laporan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai aset pemerintah.